Jika perusahaan Anda sudah mempunyai logo, sebaiknya Anda meneliti kembali apakah logo perusahan Anda sudah sesuai dengan kriteria logo yang efektif atau tidak. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menilai kelayakan logo perusahaan:
1. Apakah logo perusahaan Anda mudah ditiru?
– Seringkali orang mengartikan keunikan dengan suatu hal yang benar-benar tidak bisa ditiru oleh orang lain, iya memang benar itu suatu keunikan, namun di dalam logo beda halnya. Logo yang baik malah seharusnya bisa ditiru dengan mudah. Karena juga akan mudah diingat.
2. Apakah Font Logo Anda sesuai dengan filosofi perusahaan Anda?
– Font atau komposisi huruf untuk logo tidak bisa sembarang ambil dari font pack yang tersedia di hardisk komputer Anda, tapi ada makna dibalik masing-masing font. Ada font cantik dan lembut, ada pula font yang gagah dan kuat. Semua itu harusnya disesuaikan dengan karakter perusahaan Anda. Logo perusahaan kontraktor tidaklah cocok dengan kombinasi font script karena script identik dengan kecantikan dan kelembutan.
3. Apakah logo perusahaan Anda benar-benar unik?
– Produksi desain logo di dunia sangat cepat, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kemiripan di antara beberapa logo. Namun itu bisa ditolerir jika kemiripan tidak lebih dari 75% dengan dasar filosofi yang jelas, lain halnya jika logo mirip 80-100% dengan logo yang lain, walaupun tidak ada unsur kesengajaan sebelumnya, namun itu mau tidak mau akan mempengaruhi kredibilitas perusahaan Anda.
4. Apakah logo perusahaan Anda fleksibel?
– Logo yang efektif adalah logo yang bisa digunakan di semua media, berwarna ayau hitam putih. Jika salah satu medi tidak mendukung desain logo Anda, pikirkan kembali untuk re-design logo perusahaan Anda.
5. Apakah logo sudah terpatenkan hak ciptanya?
– Untuk urusan hak cipta logo, bagi sebagian kalangan memang tidak penting. Tapi bagi perusahaan yang go professional ini sangat dibutuhkan. Bolehlah perusahaan Anda berdiri lebih awal, tapi jika ada perusahaan lain yang mirip dan lebih dulu mendaftarkan hak cipta logo dan brandnya, otomatis mereka lah yang berhak mengklaim brandnya. Hati-hati dengan kasus seperti ini, karena akan mengganggu stabilitas perusahaan.
Karena logo adalah jiwa, sagat penting bagi kita untuk memikirkan sesuatu dari jiwa, baru kemudian hal-hal lainnya.